Ribuan Pelanggaran Terekam Kamera ETLE di Berau, Abaikan Konfirmasi Bisa Bikin Kendaraan Terblokir

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam ribuan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Berau sepanjang Januari hingga September 2026. Bukan angka kecil, tercatat 2.985 pelanggaran yang terekam kamera ETLE di wilayah hukum Polres Berau.

 

Dari jumlah tersebut, 1.284 pelanggaran telah divalidasi. Sementara dalam tahapan penindakan berikutnya, tercatat 232 pelanggaran telah terkirim, 23 terkonfirmasi, 22 tertagih, 47 kendaraan terblokir, dan 17 pelanggar telah melakukan pembayaran.

 

Data tersebut menjadi gambaran bahwa kamera ETLE tidak hanya merekam pelanggaran, tetapi juga menjadi pintu masuk proses penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

 

Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan setiap pelanggaran yang terekam kamera terlebih dahulu melalui proses validasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

 

“Dari total yang ter-capture sekitar 2.985, yang tervalidasi ada 1.284 pelanggaran, terkirim 232, terkonfirmasi 23, tertagih 22, terblokir 47, dan yang sudah dibayar sebanyak 17,” ujar Rhondy saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

 

Bagi pengendara yang pelanggarannya terekam kamera, proses tidak berhenti ketika kendaraan melintas dan kamera mengambil gambar. Satlantas Polres Berau akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

 

Pemilik kendaraan kemudian diminta memberikan respons serta mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Satlantas juga memanfaatkan layanan pengiriman untuk memastikan surat konfirmasi tersebut dapat diterima oleh pemilik kendaraan.

 

“Yang perlu diperhatikan, mengabaikan surat konfirmasi bukan berarti pelanggaran dianggap selesai,” terangnya.

 

Rhondy menjelaskan, kendaraan dapat dikenakan pemblokiran apabila proses konfirmasi tidak dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

 

“Langsung otomatis terblokir. Jadi nanti dia akan tahu pada saat akan membayar pajak ataupun pada saat kendaraannya hendak dijual, ternyata kendaraannya sudah terblokir dan harus melalui proses pembukaan blokir terlebih dahulu,” jelasnya.

 

Dengan demikian, keberadaan ETLE bukan hanya berkaitan dengan kamera yang merekam pelanggaran di jalan. Ada proses lanjutan yang harus diselesaikan pemilik kendaraan setelah menerima pemberitahuan.

 

Meski penindakan berbasis elektronik terus berjalan, Satlantas Polres Berau tetap melakukan penegakan hukum secara langsung di lapangan. Petugas menyasar pelanggaran yang terlihat secara kasatmata, terutama pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

“Untuk pelanggaran kasatmata yang membahayakan tentu tetap kami lakukan penindakan di lapangan,” kata Rhondy.

 

Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm standar, penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan atau knalpot brong, melawan arus, serta pelanggaran lain yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Langkah tersebut dilakukan karena keselamatan pengguna jalan tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penegakan aturan lalu lintas.

 

“Tidak hanya pelanggaran kendaraan pribadi yang menjadi perhatian Satlantas Polres Berau. Memasuki penghujung 2026, kepolisian juga mulai memperkuat langkah preventif menghadapi program 2027 Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL),” jelasnya.

 

Program tersebut disiapkan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, dengan sasaran meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan angkutan.

 

Kendaraan yang memiliki dimensi maupun muatan melebihi ketentuan dinilai dapat berdampak terhadap keselamatan serta kondisi jalan. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak langsung mengarah pada penindakan.

 

Sosialisasi dan imbauan menjadi langkah awal, dilanjutkan teguran, kemudian tindakan apabila pelanggaran tetap dilakukan atau masuk dalam kategori yang membutuhkan penanganan lebih tegas.

 

Bagi Satlantas Polres Berau, penegakan aturan lalu lintas pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kamera, petugas, maupun sanksi. Kesadaran pengendara menjadi bagian penting agar keselamatan di jalan tidak hanya menjadi aturan tertulis.


“Artinya kesadaran diri sendiri, orang lain, dan masyarakat harus ditingkatkan. Kalau bukan kita sendiri yang peduli dengan keselamatan, siapa lagi,” pungkas Rhondy. (sep/FN)